Wednesday, July 11, 2012

Pemerintah Tanggung 40 Persen PKPS

Perlu adanya aturan setingkat peraturan presiden (Perpres) untuk mengatur besaran dana yang akan dikeluarkan pemerintah dan investor.

Jakarta, PelitaOnline-KEMENTERIAN Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengungkapkan, pemerintah akan menanggung maksimal 40 persen dari total biaya proyek infrastruktur pada Pengembangan Kerjasama Pemerintah dan Swasta (PKPS).

Deputi Sarana dan Prasarana Kementerian PPN/Bappenas Dedy S Priatna menjelaskan, perlu adanya aturan setingkat peraturan presiden (Perpres) untuk mengatur besaran dana yang akan dikeluarkan pemerintah dan investor.
"Harus jelas berapa persen viability gap fund (VGF) yang harus dikeluarkan," terang Dedy di Kantor Bappenas Jakarta, Jumat (21/10).

Selain besaran VGF, menurut Dedy pemerintah pusat juga mesti melahirkan aturan jelas tentang penempatan dana VGF, apakah dana ini nantinya harus ditanggung APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), atau ditempatkan melalui PIP (Pusat Investasi Pemerintah.

Namun, lanjutnya, dana VGF juga dimungkinkan untuk ditanggung oleh masing-masing kementerian yang selanjutnya akan dialokasikan oleh Kementerian Keuangan.

"Saya telah putuskan untuk dana VGF itu partisipasi pemerintah maksimal 40 persen, sudah ada proyek dengan dana 40 persen dari pemerintah ini yang sudah berjalan, seperti proyek jalan tol Solo-Kertosono," jelasnya.

Ia mengaku, pertanggungan dana VGF sebesar 40 persen dari anggaran pemerintah ini meniru cara yang ditempuh Korea Selatan. Namun, Dedy memberi pengecualian untuk alokasi dana proyek penanganan sampah.

"Karena sampah ini juga berkaitan dengan masalah iklim, pemerintah akan mengeluarkan dana sebesar 60 persen dari total nilai proyek. Tapi kita harapkan pemerintah daerah juga turut berpartisipasi. Pemerintah pusat hanya membantu sarana dasarnya saja, karena soal sampah ini tentunya sudah menjadi kewajiban daerah," tambahnya.

(Farhan/Kamal)

Source: http://www.pelitaonline.com/read/ekonomi-dan-bisnis/nasional/17/9124/pemerintah-tanggung-40-persen-pkps/

No comments:

Post a Comment