Wednesday, July 18, 2012

Peraturan BAPPENAS Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Panduan Umum Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur

Peraturan Menteri BAPPENAS Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Panduan Umum Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur berlaku sejak tanggal 27 Juni 2012. Dengan ditetapkannya peraturan Menteri ini, maka PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PANDUAN UMUM PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Download Peraturan Menteri Negara / Kepala Bappenas Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Panduan Umum Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur

No comments:

Post a Comment