JAKARTA (IFT) – Rencana pengembangan sistem penyediaan air minum nasional diprediksi akan terhambat karena regulasi baru yang diterbitkan Menteri Keuangan. Peraturan yang diterbitkan awal Juli 2012 itu melarang perusahaan air minum yang sudah melakukan kerja sama untuk memperoleh fasilitas penghapusan utang nonpokok.
Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negari, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negari, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Sumber:
http://old.indonesiafinancetoday.com/read/32728/Regulasi-Baru-Bisa-Hambat-Penyediaan-Air-Minum
No comments:
Post a Comment