Nantinya Viability Gap Fund akan diberikan pada proyek infrastruktur dengan keuntungan kecil.
Kementerian Keuangan menyatakan akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Viability Gap Fund (VGF) pada kuartal III 2012.
Dalam aturan tersebut, VGF nantinya akan diberikan pada proyek infrastruktur dengan keuntungan kecil. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro menuturkan, pemerintah akan menerbitkan PMK terkait VGF pada kuartal III 2012.
VGF, kata Bambang, hanya diperuntukkan untuk proyek-proyek infrastruktur yang tercatat dalam Public Private Partnership (PPP) book. "PMK tinggal proses akhir, selesai di kuartal III," ujar Bambang di Jakarta, Minggu (1/7).
VGF adalah dana talangan yang diberikan oleh pemerintah untuk proyek-proyek infrastruktur. VGF diberikan untuk proyek infrastruktur yang tidak memiliki keuntungan besar atau memiliki waktu balik modal yang lama supaya investor masih tetap tertarik untuk mengikuti tender tersebut.
VGF menurut dia, akan membuat proyek-proyek infrastruktur menjadi menarik untuk ditender. Kementerian keuangan pun, lanjut Bambang, tidak mematok besaran maksimal dana VGF yang dapat diberikan oleh pemerintah untuk sebuah proyek.
Kendati demikian, menurut dia, nantinya, dalam proses tender, pemohon yang mengajukan dana VGF paling minim akan memiliki kesempatan yang sangat besar untuk menang. "Poin aturan itu, intinya, tidak semua proyek dapat dana VGF, dana VGF harus sekecil-kecilnya, dan diutamakan untuk proyek dengan tingkat keuntungan marginal," tutur dia.
Selain itu, menurut dia, pemerintah juga mempertimbangkan tingkat kesiapan proyek, dimana pemerintah memperhitungkan VGF bila proyek siap dieksekusi dan prakualifikasinya jelas.Terkait anggaran, menurut dia, rencananya, dana VGF akan dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013.
Namun, Bambang enggan mengungkapkan berapa besaran dana APBN 2013 yang dianggarkan untuk VGF.
Kementerian Keuangan menyatakan akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Viability Gap Fund (VGF) pada kuartal III 2012.
Dalam aturan tersebut, VGF nantinya akan diberikan pada proyek infrastruktur dengan keuntungan kecil. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro menuturkan, pemerintah akan menerbitkan PMK terkait VGF pada kuartal III 2012.
VGF, kata Bambang, hanya diperuntukkan untuk proyek-proyek infrastruktur yang tercatat dalam Public Private Partnership (PPP) book. "PMK tinggal proses akhir, selesai di kuartal III," ujar Bambang di Jakarta, Minggu (1/7).
VGF adalah dana talangan yang diberikan oleh pemerintah untuk proyek-proyek infrastruktur. VGF diberikan untuk proyek infrastruktur yang tidak memiliki keuntungan besar atau memiliki waktu balik modal yang lama supaya investor masih tetap tertarik untuk mengikuti tender tersebut.
VGF menurut dia, akan membuat proyek-proyek infrastruktur menjadi menarik untuk ditender. Kementerian keuangan pun, lanjut Bambang, tidak mematok besaran maksimal dana VGF yang dapat diberikan oleh pemerintah untuk sebuah proyek.
Kendati demikian, menurut dia, nantinya, dalam proses tender, pemohon yang mengajukan dana VGF paling minim akan memiliki kesempatan yang sangat besar untuk menang. "Poin aturan itu, intinya, tidak semua proyek dapat dana VGF, dana VGF harus sekecil-kecilnya, dan diutamakan untuk proyek dengan tingkat keuntungan marginal," tutur dia.
Selain itu, menurut dia, pemerintah juga mempertimbangkan tingkat kesiapan proyek, dimana pemerintah memperhitungkan VGF bila proyek siap dieksekusi dan prakualifikasinya jelas.Terkait anggaran, menurut dia, rencananya, dana VGF akan dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013.
Namun, Bambang enggan mengungkapkan berapa besaran dana APBN 2013 yang dianggarkan untuk VGF.
Penulis: ID/Agustiyanti/Ririn Indriani
Source:
http://www.beritasatu.com/keuangan/57437-pmk-viability-gap-fund-terbit-kuartal-iii-2012.html
No comments:
Post a Comment