Wednesday, September 5, 2012

PROYEK AIR MINUM Model B-to-B Tersandung Permenkeu














JAKARTA: Upaya pengembangan sistem penyediaan air minum nasional melalui skema bussiness to bussines akan  terhambat, paska diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No.114/2012 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negari, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum. 
Pasalnya, dalam aturan yang diterbitkan awal Juli 2012 itu, menyatakan bagi PDAM yang telah bekerjasama dengan pihak swasta lokal atau asing, akan kehilangan haknya untuk ikut program restrukturisasi, atau penghapusan utang non pokok perusahaan. 

Akibatnya, diperkirakan banyak PDAM yang membatalkan rencana kerjasama bisnisnya, dan memprioritaskan penghapusan utang tersebut. Dengan demikian, upaya penyehatan PDAM melalui konsep B-to-B tidak akan mencapai target. 

Kepala Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Kementerian Pekerjaan Umum Rachmat Karnadi mengatakan salah satu PDAM yang terancam batak rencana B-to-B itu, yakni pengembanga PDAM Pondok Gede Bekasi. 

Alasannya, jika rencana kerjasama bisnis tetap berjalan maka PDAM tersebut tidak akan mendapatkan penghapusan utang non pokok senilai Rp40 miliar dari Kementerian Keuangan. 

“Beberapa pemda yang sudah tandatangan perjanjian dengan swasta seperti Makassar, Bekasi, dan Tangerang, mau batalkan perjanjian karena peraturan baru ini," ujar Rachmat hari ini, Selasa (04/09/2012).

Dia menjekaskan, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No 114/ 2012, secara otomatis mencabut Peraturan Menteri Keuangan No. 120/ 2008, tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum. 

Selain itu, katanya, rencana pengembangan B to B delapan PDAM yakni PDAM kota Tangerang, PDAM kota Tangerang Selatan, PDAM kabupaten Siak, Kepulauan Riau, PDAM kabupaten Indramayu, Jawa Barat, PDAM kabupaten Bekasi, PDAM kota Medan, dan PDAM kota Surakarta, terancam batal.   

Padahal, lanjutnya, pengembangan proyek-proyek sistem penyediaan air minum dengan pola business to business  dipilih untuk percepatan realisasi infrastruktur, karena sistem tender pola public private partnership (PPP) membutuhkan waktu dan proses panjang.   (sut)

Mia Chitra Dinisari 

Source:
http://www.bisnis.com/articles/proyek-air-minum-model-b-to-b-tersandung-permenkeu

No comments:

Post a Comment