Wednesday, August 29, 2012

Investor Tak Perlu Lagi Khawatir soal Pengadaan Tanah

Tribunnews.com - Rabu, 29 Agustus 2012 16:46 WIB

TRIBUNNEWS.COM -  Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Djoko Kirmanto, mengatakan pihak investor investor tidak perlu lagi khawatir tentang pengadaan tanah yang sering menjadi kendala. Demikian rilis yang dikirim ke redaksi Tribunnews.com, Rabu (29/8/2012).
“Ada Peraturan Presiden No. 56 tahun 2011 tentang kerjasama swasta untuk pengerjaan infrastruktur,” ujarnya. Poin-poin penting dalam Perpres tersebut di antaranya mengatur dukungan pemerintah dalam bentuk pengadaan tanah, perijinan, pajak, pengerjaan proyek, dan bina sosial," ujarnya di depan peserta konferensi hari kedua pada Asia Pasific Ministers & Regional Governors dan Indonesia International Infrastructure Conference & Exhibition (IIICE) 2012, di Balai Sidang Jakarta, Rabu (29/8/2012).

Dengan demikian,  Tahun ini pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Presiden No. 71 tahun 2012 sebagai dasar pelaksanaan.

“Dua aturan itu menjadi kepastian kemudahan pengadaan tanah,” tandas Djoko. Dengan UU tersebut waktu negosiasi dipersingkat sehingga mempercepat pengadaan tanah. Selain itu, harga tanah ditetapkan oleh penilai independen.

“Selain itu dilakukan koordinasi dan komunikasi insentif dengan stakeholder lain seperti pemerintah daerah, pengadilan, kepolisian, guna mempercepat proses pengadaan tanah,” jelasnya.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), sebagai lembaga administrasi kontrak, juga telah memperbaiki model perjanjian konsesi sehingga lebih bankable dan sesuai dengan keinginan pasar (market value, market driven).

Sumber: 
http://www.tribunnews.com/2012/08/29/investor-tak-perlu-lagi-khawatir-soal-pengadaan-tanah

No comments:

Post a Comment