Thursday, July 5, 2012

Ini Isi Surat Lengkap Investor Tol ke SBY







Zulfi Suhendra - detikfinance
Kamis, 24/05/2012 15:44 WIB

Jakarta - Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) mengirim surat kepada Presiden SBY terkait masalah hambatan pembebasan lahan pembangunan proyek-proyek tol. Mereka mendesak agar Presiden SBY mendengarkan masukan-masukan investor tol.

Berikut ini isi surat ATI kepada Presiden SBY, bernomor 02 /ATI/V/2012 tertanggal 23 Mei 2012, yang diperoleh detikFinance, Rabu (24/5/2012). Isinya mengenai Usulan Materi Penyusunan Peraturan Presiden Ttg Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Ttg Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Utk Kepentingan Umum.
Kepada Yth.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Bapak DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono
di JAKARTA

Dengan hormat,

Pertama-tama kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Dengan Undang-Undang ini, ATI berharap bahwa percepatan pengadaan tanah bagi pembangunan infrastruktur dalam rangka pelaksanaan Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) dapat dilaksanakan.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, pada saat ini sedang disusun Rancangan Peraturan Presiden Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Berdasarkan Rancangan Peraturan Presiden tersebut, Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) yang anggotanya merupakan mitra Pemerintah dalam pengusahaan jalan tol di Indonesia, dengan hormat menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
  1. ATI yang anggotanya memperoleh kepercayaan Pemerintah untuk menyelesaikan pembangunan 24 ruas jalan tol sepanjang 908 kilometer, setara dengan lebih kurang Rp 120 Triliun nilai investasi, sejak tahun 2006 sampai saat ini baru dapat menyelesaikan pembangunan tol sepanjang 75 kilometer.
  2. Keterlambatan penyelesaian pembangunan jalan tol disebabkan proses pengadaan tanah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006, dalam pelaksanaannya mengalami hambatan karena tidak ada kejelasan target waktu penyelesaian dan penanggung jawab.
  3. Kesinambungan pembangunan jalan tol yang telah dipercayakan oleh Pemerintah kepada anggota ATI, khususnya jalan tol Trans Jawa, sangat ditentukan oleh substansi Rancangan Peraturan Presiden yang kini dipersiapkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 jo. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006, khususnya ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal 131 Rancangan Peraturan Presiden UU No 02 Tahun 2012.
  4. Rancangan Peraturan Presiden Pasal 131 ayat (1) huruf a menentukan bahwa proses pengadaan tanah yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini tetap dapat dilanjutkan, dalam hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 jo. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006. Menurut kami, ketentuan peralihan tersebut perlu dirinci lebih lanjut agar tidak terjadi dua regulasi berjalan bersamaan. Oleh karena itu kami mengusulkan Pasal 131 ayat (1) huruf a ini disempurnakan bahwa yang dimaksud dengan proses pengadaan tanah yang sedang dilaksanakan adalah proses pengadaan tanah yang telah mencapai kesepakatan nilai ganti kerugian antara Pihak yang Berhak dengan Pelaksana Pengadaan Tanah. Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 yang bertujuan mendukung percepatan dan perluasan pembangunan infrastruktur.
  5. Dengan demikian, ketentuan Pasal 131 ayat (1) huruf b, bahwa yang dimaksud dengan sisa tanah adalah ruas yang telah mendapatkan SP2LP (Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan) yang proses pengadaaan tanahnya sedang dilaksanakan dan belum mencapai tahap kesepakatan nilai ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) huruf a. Terhadap penyelesaian sisa tanah tersebut berlaku ketentuan dalam Peraturan Presiden ini tanpa harus mengulang proses SP2LP dari proses awal, yaitu:
a. Bagi ruas jalan tol yang telah mendapatkan SP2LP dan masih berlaku mohon dapat langsung meneruskan pelaksanaaan pengadaan tanahnya dengan menggunakan UU No. 2 Tahun 2012.

b. Bagi ruas jalan tol yang SP2LP nya pernah diterbitkan tetapi telah lewat masa berlakunya mohon dapat diperpanjang dan pelaksanaan pengadaan tanahnya dengan menggunakan UU No. 2 Tahun 2012.

c. Bagi tanah-tanah dalam suatu ruas jalan tol yang sedang dalam proses, dilakukan penilaian (appraisal) berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012.

Berdasarkan hal-hal di atas, ATI memohon kepada Bapak Presiden agar dalam proses penyelesaian Rancangan Peraturan Presiden tersebut dapat mempertimbangkan pendapat ATI dan merupakan suatu kehormatan jika ATI diikutsertakan secara langsung dalam proses penyusunan Peraturan Presiden tersebut.

Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak Presiden kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
ASOSIASI JALAN TOL INDONESIA
Ir. Fatchur Rochman
Ketua Umum

Tembusan disampaikan kepada yth.:
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
(hen/dnl) 

Sumber: http://finance.detik.com/read/2012/05/24/154216/1923948/4/disclamer.html

No comments:

Post a Comment